NilaiDasar Bela Negara. Tercermin dalam Sikap dan Perilaku antara lain : 1. Cinta Tanah Air. Mencintai, menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup. Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa. Menggunakan produk dalam negeri. Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI. Menjaga Nama baik bangsa dan negara.
Oleh Pdp. Frans SnaeBELA NEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN CINTA TANAH AIRDalam konteks keindonesiaan, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Tanah Air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terbatas pada satu profesi saja, tetapi setiap warga negara, apa pun profesinya, dapat ikut serta dalam usaha-usaha pembelaan negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” BELA NEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN CINTA TANAH AIR Hal membela negara tidak hanya berupa perjuangan fisik bersenjata saja, tetapi dapat berupa kesiapan menjadi warga negara yang baik tunduk dan taat kepada otoritas pemerintahan yang ada, dengan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam setiap kegiatan pembangunan nasional demi terwujudnya masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Sikap-sikap yang menunjukkan rasa cinta terhadap tanah air dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana, namun dapat memberi manfaat yang besar, contohnya berdoa bagi bangsa dan negara serta pemerintah, menjaga kebersihan lingkungan, menjaga protokol kesehatan, menjadi pelopor dalam melestarikan lingkungan hidup, memakai produk-produk dalam negeri, taat membayar pajak, serta masih banyak hal lain yang dapat dilakukan untuk mengaplikasikan bela negara dalam kehidupan sehari-harI. BELA NEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN CINTA TANAH AIR Kita umat yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus merupakan bagian dari warga negara Indonesia tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga masyarakat yang lain juga harus tunduk, taat dan menghormati pemerintahan yang ada, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa sebagai perwujudan turut serta dalam usaha pembelaan negara. Roma 131. Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang diatasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah. Dalam situasi kekinian, di mana pemerintah sedang berjuang untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19, krisis pangan dan krisis energi secara global akibat dari perang antara Rusia dan Ukraina, kita sebagai warga negara yang baik, tentu harus terus mendoakan pemerintah dan situasi bangsa saat ini, serta bahu-membahu dengan seluruh komponen bangsa lainnya untuk mendukung pemerintah, dalam mengatasi semua krisis yang terjadi sebagaimana yang dicontohkan oleh tokoh-tokoh Alkitab seperti Musa, Yusuf, Nehemia, Ester, yang dipakai oleh Tuhan untuk menjadi berkat sebagai pembela bagi kaum dan bangsanya di zamannya negara dalam perspektif milenial di era “Revolusi Industri serta metaverse dalam kemajuan teknologi Informasi dan telekomunikasi” ini dapat dijelaskan mengenai unsur-unsur bela negara, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Unsur pertama sampai keempat merupakan unsur yang menjadi wilayah yang menjadi hak dan kewajiban serta kesadaran dari masyarakat, sedangkan unsur kelima merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian milenial juga perlu memahami sejarah bangsa di masa lalu karena dengan belajar sejarah masa lalu dapat membangun pemahaman atas apa yang terjadi pada bangsa di masa kini, serta menjadi pegangan dalam tindakan untuk mencapai masa depan. Artinya, bahwa setiap generasi memiliki tanggung jawab yang sama di masanya untuk kemajuan bangsa dan akhirnya khusus untuk kita umat yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus, sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, mari kita bersama-sama berdiri untuk membela bangsa dan negara kita dengan terus menerus mendoakan serta secara proaktif mendukung pemerintah dalam usaha-usaha untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa, itulah wujud pembelaan kita terhadap tanah air, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai.“SETIAP KITA ADALAH PAHLAWAN BANGSA PEMBELA TANAH AIR.”Selamat berjuang para pahlawan… Tuhan Yesus Kristus memberkati kita membaca artikel Utama yang lain silahkan klik disini Check Also ORANG TUA SEBAGAI ROLE MODEL DAN PENDIDIK YANG UTAMAOleh Pdp. dr. Ronny Lesmana Keluarga adalah harta yang paling berharga. Dalam kehidupan Kristen, pemulihan …

1 Cinta tanah air. 2. Kesadaran berbangsa dan bernegara. 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara. 5. Memiliki kemampuan awal bela negara. 1. Memiliki jiwa cinta tanah air. 2. Rela berkorban demi kesejahteraan bangsa dan negara. 3. Meyakini bahwa Pancasila merupakan ideologi negara. 4.

Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air wilayah Nusantara dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapaan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara Berdasarkan pasal 27 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti, yaitu 1. Setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. c. Motivasi dalam Pembelaan Negara Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warganegara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dpat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia. 1. Pengalaman sejarah perjuangan RI 2. Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis 3. Keadaan penduduk demografis yang besar 4. Kekayaan sumber daya alam 5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan 6. Kemungkinan timbulnya bencana perang HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan role. 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Konsepcinta tanah air perspektif aththahthawi dan relevansinya dengan pendidikan di Indonesia. 2015. Bahiyyah Solihah. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 17 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF.
BangsaIndonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air. Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut: 1. Iuran dari rakyat

Dilansirdari Ensiklopedia, cinta tanah air merupakan perwujudan dan pengamalan pancasila sila Persatuan Indonesia. Related Posts: Usulan dasar negara dalam Sidang BPUPKI pada tanggal 29

Komitmenkebangsaan ialah keterikatan dengan penuh tanggung jawab untuk setia dan menumbuhkan kesadaran diri sebagai bangsa Indonesia. Tanpa adanya komitmen kebangsaan dari warga yang konsisten, maka negara tidak dapat berdiri tegak dan mencapai cita-cita serta harapan rakyatnya. Pengertian Komitmen Kebangsaan. Cintaterhadap bangsa dan tanah air artinya kita setia dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia, yang merupakan perwujudan sikap? individualisme; etnosentrime; nasionalisme; chauvinisme; Kunci jawabannya adalah: D. chauvinisme. FRlOb.
  • s21bq45fu4.pages.dev/312
  • s21bq45fu4.pages.dev/25
  • s21bq45fu4.pages.dev/55
  • s21bq45fu4.pages.dev/147
  • s21bq45fu4.pages.dev/379
  • s21bq45fu4.pages.dev/160
  • s21bq45fu4.pages.dev/299
  • s21bq45fu4.pages.dev/275
  • s21bq45fu4.pages.dev/258
  • cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara