PPDB KEBUMEN 2023/2024 Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Kebumen, maka dengan ini kami informasikan… Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2023 Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran perihal Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023,… Sekretariat 18 Apr 2023 Libur Akhir Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 2023 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 975/587 Tentang Libur Akhir Ramadhan Dan Idul Fitri Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan,… Bidang Dikdas 13 Apr 2023 Pembinaan SDM PKH Kabupaten Kebumen Tahun 2023 Kepala Bidang Pendidikan SMP Bapak Martiyono, minangka dwija narasumber " Pembinaan SDM PKH Kabupaten Kebumen Tahun 2023 " ingkang dipun wontenaken dening Dinsos P3A… Administrator 02 Mar 2023NoNomor Pendaftaran NISN Nama Sekolah Asal Jalur Jenis Pilihan Skor Tanggal Pendaftaran Kelengkapan Berkas; 1: 1C2286625E81: 009836**** Denis Al Farizi (20223551) SD NEGERI DUREN - Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan diatur dalam Peraturan Bupati perbup. Pembahasan terkait itu digelar dalam rapat, Rabu 4/4 di Ruang Rapat 1 Dinas Pemdidikan Kabupaten Kebumen. Perbup yang akan dikeluarkan menindaklanjuti permen baru yakni, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru. Kemudian pemkab menindaklanjuti dengan dikeluarkannya perbup yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak TK, sekolah dasar SD dan sekolah menengah pertama SMP tahun pelajaran 2020/2021. Pengaturan Zonasi Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Amiruddin, untuk tahun ajaran baru 2020 akan mengatur beberapa hal terkait penerimaan siswa baru diantaranya, untuk jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sebelumnya 5 persen hingga 15 persen. Sedangkan untuk jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar KIP, minimal 15 persen. Permen yang baru juga mengatur kebijakan untuk jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi, maksimal 30 persen. "Ada kesempatan bagi orangtua dan anak-anak yang breprestasi untuk memilih sekolah yang dikehendaki. Indikatornya dengan menggunakan akademik dan non akademik. Harapannya mereka semua bisa tertampung. Pembahasan ini jika sudah final atau disetujui tentu akan menjadi sebuah aturan resmi baru yang wajib dilaksanakan semua sekolah dalam PPDB." jelas Amirudin. Dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 nantinya akan dilaksanakan dengan mekanisme, untuk jenjang TK/SD menggunakan mekanisme luar jejaring luring. Sedangkan untuk jenjang SMP yang diselenggarakan pemerintah daerah, wajib menggunakan mekanisme dalam jejaring daring. Yakni dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman Terkait dengan penetapan zonasi, dijelaskan Kadinas Pendidikan, pada prinsipnya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi ini juga memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah sesuai pada setiap jenjang di masing-masing wilayah. luk/dp
IzinSIUP dan TDP; Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri; Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri; Izin Mendirikan Bangunan
NEW] Ekin Penggajian Bulan Agustus Tahun 2022 sudah dapat dikerjakan. [NEW] Operator Admin wajib melakukan setting validator setiap bulannya. NoNomor Pendaftaran NISN Nama Sekolah Asal Jalur Jenis Pilihan Skor Tanggal Pendaftaran Status; 1: 68B882211E81: 009815**** MANDA TRIASIH: MIS MA`ARIF NU MANGUNWENI: Prestasi: 1: aQ8OM.